Trading Forex Pakai Robot Dikabarkan Bakal Diatur Bappebti
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi( Bappebti) diucap tengah membuat kajian ketentuan main ataupun regulasi trading forex menggunakan robot.
Sumber anonim yang mengenali perihal tersebut melaporkan kalau kajian telah 50 persen rampung serta telah dicoba sebagian kali pertemuan dengan pemangku kepentingan. Ia menyebut Bappebti mengharapkan regulasi rampung dalam akhir tahun ini.
" Kami lagi membuat kajian kebijakan tentang robot ini( robot trading forex). Apakah nanti hendak diatur robotnya, robot trading, apa yang diatur mesinnya, barangnya, ataupun pengembangnya ini wajib disesuaikan,"
Sumber anonim meningkatkan kalau belum terdapat hasil kajian yang dapat di informasikan kepada publik buat dikala ini sebab masih dalam proses formulasi.
" Diusahakan tahun ini berakhir. Saat ini telah berjalan separuh lah ya, mudah- mudahan tahun ini," cerah ia.
Sampai dikala ini Bappebti belum meregulasi trading forex memakai robot. Pada Juli 2021 kemudian, Bappebti melaporkan gempar domain web website ilegal yang menawarkan investasi forex memakai robot trading.
Sepanjang Juli, Bappebti sudah memblokir 82 domain enititas ilegal tersebut. Secara penumpukan, Bappebti sudah memblokir 704 domain web website sejauh tahun ini.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menguak kalau entitas tersebut menyalahgunakan Pesan Izin Usaha Penjualan Langsung( SIUPL) yang dikeluarkan Departemen Perdagangan.
Mereka menjanjikan warga keuntungan( profit) yang tidak berubah- ubah serta pembagian keuntungan( profit sharing) dengan penjual robot trading tersebut.
" Dikala ini gempar penawaran investasi forex dengan dalih melaksanakan penjualan robot trading. Entitas- entitas tersebut menggalang dana warga lewat paket- paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negara yang pastinya tidak mempunyai izin usaha selaku pialang berjangka dari Bappebti,"